abuTanya :  Bismillah, pak Ustadz Abu Alifa yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang shalat tarawih. apakah shalat tarawih bisa dikerjakan tidak berjamaah (munfarid)? terima kasih atas jawabannya, salamalaikum wr. wb. YUS RAA

Jawab : Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan Tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam .–(Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294).

 Hukum shalat Tarawih sendiri adalah mustahab (sunat). Hal ini berdasarkan beberapa keterangan.

“….Yang paling utama shalat setelah yang wajib (shalat lima waktu) adalah shalat malam. (HR.Bukhary Muslim)

 “Barangsiapa Qiyam Ramadhan dalam keadaan beriman dan penuh perhitungan , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)

“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526). Ketika Al-Imam An-Nawawi  menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar  memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari, 4/295)

Adapun mengenai berjamaah dan munfarid dalam shalat tersebut dan mana yang lebih utama, paling tidak ada dua pendapat. Namun hal ini menunjukkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan secara munfarid atau berjamah.

Pertama, Pendapat yang mengatakan lebih utama berjamaah. Diantara yang berpendapat ini adala Imam Syafi’i dan sebagian besar shahabat dan pengikutnya, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad juga sebagian pengikut Imam Malik.  Bahkan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Pendapat pertama ini berdasarkan alasan dan keterangan :

1. Sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi saw), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau n bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan di wajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih dari Aisyah ra)

2. Perbuatan Umar Ibn al-Khathab dan shahabat lain (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khathab melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’ab sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).

3. “Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani  dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih utama dilakukan menyendiri. Inilah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Adapun dalil yang dijadikan sandaran diantaranya :

Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dengan demikian, shalat Tarawih boleh dilakukan dengan berjamah atau-pun munfarid. Hemat penulis berjamaah dalam shalat tarawih (Qiyamu Ramadhan) lebih utama. Allohu A’lam